Pelantikan PANTARLIH di Desa Melinggih Kelod
23 13-0
I PUTU LARA KUMARA
Dibaca 166 Kali
Pelantikan Panitia Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 di Desa Melinggih Kelod telah di laksanakan pada hari Minggu (12/2/2023) bertempat di Aula Kantor Desa Melinggih Kelod.
Tugas Pantarlih meliputi:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Pada kesempatan tersebut juga di laksanakan pelatihan penggunaan aplikasi dan teknis pencoklitan data di lapangan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin