Sejarah Desa Melinggih Kelod
SEJARAH DESA MELINGGIH KELOD
Diperkirakan sekitar abad 11, Resi Markendya, salah satu penyebar agama Hindu dari Jawa ke Bali, menelusuri sungai Wos di sekitar Ubud dalam perjalananya menuju Gunung Agung. Dalam perjalanan ini beliau sempat membangun beberapa tempat pesembahyangan ( Pura) dan perkampungan yang diberi nama sesuai dengan tujuan beliau membuat pura dan perkampungan tersebut. Payogan, misalnya, adalah tempat yang digunakan oleh beliau dan pengikutnya untuk melakukan yoga dengan tujuan menghubungkan diri dengan Ida Shang hyang Widihi Wasa. Demikian juga Parahyangan (sekarang disebut Payangan) diyakini adalah tempat suci untuk menuju alam kedewataan melalui kegiatan semadi tapa dan yoga. Demikiann juga halnya, Desa Melinggih yang berarti Duduk, adalah tempat atau desa dimana Resi Markendya sering duduk bersila untuk memusatkan pikiran menghadap ke Gunung Agung yang menjulang tinggi di arah timur laut Desa tersebut.
Ada beberapa Pura dan Banjar yang telah beliau bangun pada perjalanan beliau sejak menapaki tempat/tanah di Desa Melinggih diantaranya: Pura Kahyangan tiga yaitu Puseh, Bale Agung, Dalem Agung juga Pura Tegal suci, Pura Melanting, Pura Nataran Air jeruk, Pura Murwa bumi, Pura Masceti.
Disebutkan juga Desa Melinggih dulunya terdiri dari 2 Desa adat yaitu Desa Payangan dan Desa Bayad di Banjar Bayad, Karang Embang( Suwung) yang sekarang disebut Banjar Karang Suwung dan Pura Bale Agung Khayangan (sekarang Bale Agung Payangan). Dari Bale Agung Khayangan (Parahyangan) inilah Resi Markendya membagi khyangan (wilayah suci) yang ada pada saat itu menjadi 11 banjar (pedukuhan) seperti berikut ini:
- Banjar Melinggih
- Banjar Payangan Desa
- Banjar Badung
- Banjar Geria
- Banjar Sema
- Pengaji
- Banjar Bayad
- Banjar Paneca
- Banjar Karang Suwung
- Banjar Begawan, dan
- Banjar Tibakauh
Secara administrative kepemerintahan, Desa Melinggih Kelod adalah salah satu Desa dari 9 Desa: Melinggih Kelod, Kelusa, Bukian, Buahan, Puhu, dan Kerta, Bresela, Buahan Kaja yang ada di Kecamatan Payangan , di mana, Desa Melinggih merupakan pusat pemerintahan di Payangan sejak jaman kerajaan sampai saat ini.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan mempertimbangkan percepatan proses pembangunan maka tokoh-tokoh masyarakat Desa Melinggih dan Pemerintah Desa sepakat untuk mengadakan pemekaran Desa Melinggih menjadi Desa Melinggih Kaja dan Desa Melinggih Kelod. Kemudian berdasarkan Surat keputusan Gubernur Bali Nomor 10 tahun 1989 pada tanggal 7 Januari tahun 1989 Desa Melinggih dimekarkan menjadi Desa Melinggih Kelod dengan pembagian wilayah Desa.