MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MELINGGIH KELOD TAHUN 2024

15 Oktober 2024
I PUTU LARA KUMARA
Dibaca 24 Kali
MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MELINGGIH KELOD TAHUN 2024

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Melinggih Kelod Kecamatan Payangan, menggelar Musyawarah Desa Melinggih Kelod untuk perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES) tahun 2024. Musdes tersebut di laksanakan di Balai Banjar Paneca pada Hari Senin Tanggal 30 september 2024 pukul 09.30 wita - 11.30 wita. Penyelenggaraan tersebut dihadiri oleh Seluruh perangkat Desa, Perwakilan dari Kantor Camat Kecamatan Payangan, LPM, TP PKK Desa, Bendesa Desa Adat, Karang Taruna Desa, Kepala Lembaga Pendidikan dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat.

Berawal dari tahap perencanaan, Perencanaan Pembangunan Desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidaknya sebuah pembangunan. Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Kiranya tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Perencana Pembagngunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2025.
 
Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Perencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2025 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.