Musyawarah Desa Terkait Prencanaan Tahun 2025
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Melinggih Kelod Kecamatan Payangan, menggelar Musyawarah Desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usulan Musyawarah Perencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) Tahun 2025. Musdes tersebut di laksanakan di Balai Banjar Paneca pada Hari Jumat Tanggal 28 Juni 2024 pukul 09.30 wita - 11.30 wita. Penyelenggaraan tersebut dihadiri oleh Seluruh perangkat Desa, Perwakilan dari Kantor Camat Kecamatan Payangan, LPM, TP PKK Desa, Bendesa Desa Adat, Karang Taruna Desa, Kepala Lembaga Pendidikan dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat.
Berawal dari tahap perencanaan, Perencanaan Pembangunan Desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidaknya sebuah pembangunan. Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Kiranya tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.